ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU
MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (MGMP PPKn)
KABUPATEN SUKABUMI
PROVINSI JAWA BARAT
MUKADIMAH
Dengan Rahmat
Allah Tuhan Yang Maha Esa,
Kami guru PPKn Kabupaten SukabumiKabupaten Sukabumi, menyadari
pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan
profesionalisme guru PPKn, demi terbangunnya masyarakat modern yang
berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru PPKn
bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ Ing Ngarso Sung
Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru PPKn
Kabupaten SukabumiKabupaten Sukabumi bersama- sama membentuk organisasi profesi
yang diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila Dan
Kewarganegaraan Kabupaten Sukabumi, yang disingkat MGMP PPKn Kabupaten SukabumiKabupaten
Sukabumi Provinsi Jawa Barat yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1 Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendididkan
Pancasila dan Kewarganegaraan Kabupaten Sukabumi, disingkat MGMP PPKn Kabupaten
Sukabumi.
Pasal 2 Dasar Pendirian
MGMP PPKn Kabupaten Sukabumi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Sukabumi No. .............Tanggal …..Bulan….. Tahun………
BAB II KEDUDUKAN, SIFAT,
DAN TUJUAN
Pasal 3 Kedudukan dan Sifat
1. MGMP
PPKn Kabupaten Sukabumi berkedudukan di Kabupaten.
2.
MGMP PPKn Kabupaten Sukabumi bersifat organisasi non-struktural,
mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan
dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi
anggota.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi
profesi ini adalah :
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal,
khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus,
penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode
pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan
sumber belajar, dsb.
2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah
kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi
pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta
kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam
melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah
kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan
profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di
tingkat MGMP.
6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang
tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7. Meningkatkan
kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP
BAB II ORGANISASI
Pasal 5
Struktur,
Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur
organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP PPKn Kabupaten Sukabumi diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan
kewajiban pengurus MGMP adalah:
1. Ketua atau wakil ketua atas nama pengurus berhak mewakili
secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan
organisasi.
2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan
hak dan kewajiban yang sama.
3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di
dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
4.
Sekretaris berkewajiban
menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan
melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota
BAB IV KEPENGURUAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan
dan Pemilihan Pengurus
1. Periode Jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat
dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.
Pengurus dipilih langsung
oleh anggota tiap komisariat
3.
Tata cara pemilihan
Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
dengan cara musyawarah
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 8 Syarat Keanggotaan
1.
Anggota
MGMP PPKn Kabupaten Sukabumi terdiri dari Guru-ASN PNS, ASN PPPK Dan Honorer yang
mengajar mata pelajaran PPKn di Wilayah Kabupaten Sukabumi yang bertugas di
Sekolah Negeri atau swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan.
2.
Syarat
menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
Anggota
Hak dan Kewajiban
anggota adalah:
1. Membantu
terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi
aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga
martabat dan kehormatan profesi.
4.
Anggota berhak mengikuti
pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh
organisasi.
5.
Anggota berhak mendapat
bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.
Anggota berhak dipilih dan
memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.
Seluruh anggota berhak
mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
8.
Membayar iuran MGMP
9.
Memiliki Kartu Anggota MGMP
BAB VI KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan
organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin:
1. Diskusi
permasalahan pembelajaran
2. Penyusunan
silabus, program semester, dan Rencana Program
Pembelajaran
3. Analisis kurikulum
4. Penyusunan
instrumen evaluasi pembelajaran
5. Pembahasan
materi dan pemantapan menghadapi Ujian Sekolah Berstandar Nasional
B. Kegiatan Pengembangan:
1.
Penelitian
2.
Penulisan Karya Tulis Ilmiah (PTK)
3.
Seminar, lokakarya, koloqium
(paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
4.
Pendidikan dan Pelatihan
berjenjang (diklat berjenjang)
5.
Penerbitan jurnal KKG/MGMP
6.
Penyusunan website KKG/MGM
7.
Forum MGMP provinsi
8.
Kompetisi kinerja guru
9.
Peer Coaching (Pelatihan
sesama guru menggunakan media ICT
10.
Lesson Study (kerjasama antar
guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
11.
Professional Learning
Community (komunitas-belajar professional)
12. TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerja-sama MGMP internasional
13.
Global Gateway (kemitraan
lintas negara)
BAB VII PROGRAM KERJA
Pasal 11 Penyusunan Program Kerja
1.
Program
Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2.
Prinsip-prinsip
penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.
Pembiayaan MGMP PPKn
Kabupaten Sukabumi berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain
yang tidak mengikat.
2.
Sumber pembiayaan organisasi
dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13 Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1.
Untuk menjamin mutu kegiatan
MGMP perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang
akan
melihat
kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.
Data untuk penjaminan mutu
diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
3.
Pelaksanaan penjaminan mutu
yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART).
4.
Laporan meliputi substansi
kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, Ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 14 Perubahan Anggaran Dasar
1.
Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja
diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat
perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari
jumlah anggota MGMP.
3.
Keputusan
rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga
Anggota yang hadir.
4.
Apabila
quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka
pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang
hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15 Tata Tertib
Tata tertib
persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP.
Pasal 16 Pembubaran
1.
Organisasi
ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja
diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat Anggota harus dihadiri
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP.
3.
Keputusan
rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang
hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.
Anggaran
Dasar ini ditetapkan pada pertemuan pengurus MGMP PPKn Kabupaten Sukabumi tanggal 23 Mei 2021
2.
Anggaran Dasar ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan dicisaat
Tanggal : 23 Mei 2021
Pengurus MGMP PPKn
Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat
Ketua Sekretaris Bendahara
Herdiansyah,
S.IP, S.Pd, M.MPd
|
Ilyas
Abdullah, M.Pd
|
Wettig Sabudarulisma, SH, S.Pd, M.Pd
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA MUSYAWARAH GURU
MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (MGMP PPKn) KABUPATEN SUKABUMI
KABUPATEN SUKABUMI PROPINSI JAWA BARAT
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar
MGMP PPKn Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat yang
isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB II ORGANISASI
Pasal 2 Sifat
MGMP PPKn Kabupaten Sukabumi
Propinsi Jawa Barat bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas
dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan bagi guru maupun siswa.
Pasal 3 Program Kerja
1.
Program
kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu
periode.
2. Program kerja tersebut dapat dilakukan oleh organisasi
sendiri atau kerja sama dengan organisasi-organisasi lain
BAB III STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 4 Susunan Kepengurusan
Pengurus
MGMP PPKn Kabupaten SukabumiKabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat terdiri dari :
1.
Ketua
2.
Sekretaris
3.
Bendahara
4.
Bidang
Bina Program
5.
Bidang pengembangan kurikulum
6.
Bidang Humas dan Komunikasi
Pasal 5
Pemilihan Pengurus
1. Pengurus MGMP PPKn
Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat
dipilih dari dan oleh anggota setaip komisariat dengan jalan musyawarah
dan mufakat
2. Pengurus
dipilih setiap 3 tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
3. Pengurus
lama dapat dipilih kembali.
Pasal 6
Masa Bhakti Kepengurusan
1. Masa
bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 3 tahun.
2.
Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang
pembentukan kepengurusan yang baru.
3. Masa
bakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut.
Pasal 7
Syarat-Syarat Menjadi Pengurus
1. Sebagai
anggota aktif.
2. Memahami
dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
Pergantian Pengurus Antar Waktu
1.
Pergantian pengurus dapat
dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak
aktif menjadi guru PPKn Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa
Barat
2.
Pengisian kekosongan
pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 9 Anggota
Anggota MGMP PPKn
Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat Adalah :
1.
Guru PPKn
yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat
2.
Anggota biasa yang mendapat
tugas tambahan sebagai kepala sekolah secara otomatis berubah sifat
keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.
Pasal 10 Syarat
1.
Guru PPKn Sekolah
Negeri yang
berada di wilayah Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat.
2.
Sanggup menaati dan
melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.
Pasal 11
Masa akhir keanggotaan
1.
Meninggal dunia
2.
Purna tugas/pension
3.
Mutasi keluar daerah
Kabupaten
BAB V
PERAN DAN FUNGSI MGMP PPKn
Pasal 12
Peran
1.
Reformator dalam classroom
reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
2.
Mediator dalam pengembangan
dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan
sistem pengujian.
3. Pendukung
pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 13 Fungsi
3.
Sebagai wadah
guru PPKn Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa
Barat untuk meningkatkan Profesionalisme.
BAB VI WEWENANG
Pasal 14
Berkaitan dengan
peran dan tugas MGMP PPKn Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat
berwenang untuk
1.
Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan
yang terdapat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
2.
Memberikan masukan kepada
anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
3.
Memberikan masukan terhadap
instansi yang terkait.
BAB VII PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
1. Rapat
anggota diadakan untuk :
a. Hal-hal
lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b. Memilih
pengurus MGMP PPKn
c. menilai
pertanggungjawaban pengurus
2. Rapat
anggota diselenggarakan sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
3. Dalam
keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
4. Rapat
anggota dinyatakan syah apabila
disetujui sekurang-kurangnya setengah yang
hadir.
5. Pengambilan
keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
6.
Apabila pengambilan
keputusan sebagaimana butir 5 tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan
diambil dengan suara terbanyak.
7.
Keputusan rapat dinyatakan
sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang hadir.
Pasal 16
1.
Rapat terdiri atas :
a. Rapat
anggota paripurna/pleno
b. Rapat
pengurus harian
2.
Rapat pengurus harian
diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.
BAB VIII KEUANGAN
Pasal 17
1.
Sumber keuangan MGMP PPKn
berasal dari
a. Iuran
anggota yang terdidri dari guru honorer ,ASN PPPK, ASN PNS 30.000/
3 Bulan.
b. Pihak
lain yang bersifat tidak mengikat
2.
Pengurus MGMP PPKn
mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP
PPKn pada seluruh anggota di dalam rapat pari
purna.
3.
Laporan keuangan disampaikan
secara tertulis oleh pengurus MGMP PPKn dalam rapat anggota paripurna.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
1.
Usul perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat
dilakukan atas usul sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota atau sebanyak
anggota
yang hadir pada rapat .
2.
Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dapat
dilaksanakan sekurang- kurangnya ½ dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB XI PENUTUP
Pasal 19
1.
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
dibahas pada rapat anggota.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota
dan mulai berlaku sejak tangga ditetapkan.
Ditetapkan di :
Cisaat
Pada tanggal :
22 Mei 2021
Pengurus MGMP PPKn
Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa
Barat.
Ketua Sekretaris Bendahara
Herdiansyah,
S.IP, S.Pd, M.MPd
|
Ilyas
Abdullah, M.Pd
|
Wettig Sabudarulisma, SH, S.Pd, M.Pd
|
Download File di sini